Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Ngada
____
POMA, (RABU, 29 APRIL 2026)– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngada menggelar kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di wilayah Poma, Kecamatan Wolomeze. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat hukum adat tentang pentingnya pencatatan dan legalitas tanah guna mencegah sengketa di masa mendatang.
Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada, Dr. Nico Naywuli. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera mengadministrasikan tanah yang dimiliki. Menurutnya, langkah ini sangat penting agar di kemudian hari tidak terjadi konflik atau sengketa atas kepemilikan tanah.
“Tanah yang kita miliki harus segera diadministrasikan dengan baik. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di masa depan,” ujar Dr. Nico Naywuli.
Sementara itu, Camat Wolomeze, Longginus Nadeng, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat hukum adat Poma yang telah bersedia menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi. Ia menilai kegiatan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan dan hajat hidup masyarakat adat.
“Kami mengapresiasi masyarakat hukum adat Poma yang telah menjadi tuan rumah kegiatan ini. Sosialisasi ini sangat penting karena menyangkut hak dan kehidupan masyarakat adat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Kabupaten Ngada, Ibu Beci S. Dopong, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat. Program tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tanah, baik tanah ulayat suku maupun tanah milik kelompok masyarakat, dapat teradministrasi dengan baik guna mencegah sengketa di kemudian hari.
“Ini adalah program pemerintah pusat agar semua tanah hak milik bersama, seperti tanah suku dan tanah milik kelompok masyarakat, dapat terdata dan teradministrasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan sengketa di masa depan,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran BPN Kabupaten Ngada, Camat Wolomeze beserta staf, kepala desa dari dua desa yakni Desa Denatana Timur dan Desa Larilaki, serta para tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat dari kedua desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah strategis dalam menjaga hak, melindungi aset adat, serta menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Komentar
Posting Komentar